TERNATE — Langkah hukum lanjutan ditempuh Nurjaya Hi. Ibrahim menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakannya terbukti melanggar kode etik. Melalui kuasa hukumnya, Law Office Hendra Karianga & Associates yang berkedudukan di Jakarta Pusat, surat keberatan resmi dilayangkan kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate pada Selasa (11/8/2026).
Upaya administrasi ini menjadi bantahan resmi pertama atas Keputusan Ketua BK DPRD Kota Ternate Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Putusan tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang pada 7 Agustus 2026, yang sayangnya tidak dihadiri Nurjaya dengan alasan sakit.
Pengajuan keberatan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Tim kuasa hukum merujuk pada Pasal 75 ayat (1) dan (2) serta Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi tersebut memberikan hak kepada warga masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam tenggang waktu 21 hari kerja.
Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh lima advokat, yaitu Hendra Karianga, Saray Henriyani Karianga, Arnold N Musa, Ian Matheis, dan Modesta Nusalawo. Mereka secara kolektif meminta Ketua BK untuk meninjau kembali sekaligus membatalkan keputusan atas nama Nurjaya tersebut.
Pokok perkara yang menjadi dasar sanksi etik adalah pengaduan dari anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, tertanggal 13 Februari 2026. Nurlela melaporkan Nurjaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan Nurjaya mengenai pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah. Justru, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik yang lahir dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
"Pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD," tegas tim kuasa hukum dalam surat keberatannya.
Argumen krusial lainnya yang diangkat adalah perlindungan hak imunitas. Kuasa hukum merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini mengatur bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik di dalam maupun di luar rapat DPRD, sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan kewenangan BK DPRD Kota Ternate dalam mengadili perkara yang bermuatan dugaan tindak pidana. Mereka berpandangan bahwa penetapan seseorang bersalah atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik harus melalui proses peradilan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut pandangan kuasa hukum, sebuah putusan pidana harus berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde terlebih dahulu. Baru setelah itu, BK memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap anggotanya. Dengan kata lain, putusan BK saat ini dinilai prematur karena belum ada putusan pengadilan yang memvonis Nurjaya.
Langkah administratif ini tidak hanya ditujukan kepada internal DPRD. Surat keberatan turut ditembuskan kepada sejumlah pemangku kepentingan penting di Maluku Utara, termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.
Langkah ini menjadi babak baru dalam sengketa etik internal DPRD Ternate, yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas jika tidak menemukan titik temu di tingkat BK.