SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memasang target ambisius untuk menuntaskan seluruh rekomendasi perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 22 poin yang harus dibereskan, dan Sekretaris Daerah Maluku Utara Syamsuddin A. Kadir menegaskan komitmen itu bukan sekadar formalitas.
“Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” ujarnya di hadapan Kepala Inspektorat dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (10/8/2026).
Rekomendasi yang dikejar tersebut tidak hanya berkutat pada satu sektor. Setidaknya ada empat area utama yang menjadi sorotan, yaitu perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pendidikan.
Di sektor hibah dan bansos, Pemprov Maluku Utara menegaskan setiap penyaluran dana harus berpedoman pada laporan hasil reses DPRD, RPJMD, dan Renja OPD. Usulan dari masyarakat pun wajib dilengkapi proposal, data penerima, hingga lokasi kegiatan yang diinput melalui aplikasi SIP.
BPKAD juga diminta menyiapkan format baku untuk proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah dan bansos. Langkah ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dana publik.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mendapat tugas mengoordinasikan pendataan penyedia. Pendataan ini mencakup daftar hitam atau blacklist bagi vendor bermasalah, konsolidasi pengadaan, serta review Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait langkah tersebut ditargetkan rampung pada September 2026. Dengan SOP yang jelas, proses lelang diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Inspektorat bersama BPKAD juga diminta mempercepat verifikasi status tanah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Temuan hasil audit tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut.
“Jika ditemukan pelanggaran, usulkan sanksi,” tegas Syamsuddin. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa penyimpangan aset daerah tidak akan ditoleransi.
Di sektor pendidikan, larangan pungutan dan gratifikasi kembali ditegaskan. Evaluasi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dilakukan menyeluruh.
Yang terbaru, Pemprov Maluku Utara akan membangun sistem pengaduan yang terhubung langsung dengan Gubernur. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan dan transparansi di lingkungan sekolah.
Agar target 90 persen tercapai, seluruh OPD diminta menyelesaikan tindak lanjut sesuai timeline yang ditetapkan, mulai Agustus hingga Desember 2026. Pengawasan dilakukan ketat dengan mekanisme pelaporan berkala.
“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026,” pungkas Syamsuddin. Dengan ritme pelaporan ini, progres setiap OPD bisa dipantau secara langsung oleh pusat.