Pencarian

Dikbud Pulau Morotai Panggil Guru Bersertifikasi yang Lalai, Sanksi Bertahap hingga ke BKD

Selasa, 06 Oktober 2026 • 11:16:01 WIB
Dikbud Pulau Morotai Panggil Guru Bersertifikasi yang Lalai, Sanksi Bertahap hingga ke BKD
Kepala Dikbud Pulau Morotai Rusdi Yaman menegaskan pemanggilan guru bersertifikasi yang lalai merupakan bagian dari penertiban disiplin tenaga pendidik.

PULAU MOROTAI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti laporan warga soal guru bersertifikasi yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Rusdi Yaman menegaskan pemanggilan bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari penertiban disiplin tenaga pendidik.

"Yang jelas ketika ada laporan yang kami dapatkan di lapangan untuk guru yang sudah sertifikasi dan tidak menjalankan tugas, akan kita panggil," kata Rusdi.

Pemanggilan itu menyasar guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tetapi dinilai tidak menjalankan kewajiban mendidik dan mengajar. Dikbud menempatkan persoalan ini sebagai soal komitmen, bukan semata kelengkapan berkas.

Teguran Lisan Jadi Langkah Pertama

Dikbud menyiapkan mekanisme pembinaan bertahap bagi guru yang terbukti lalai. Tahap awal berupa teguran lisan. Jika pelanggaran terulang, teguran diberikan secara tertulis.

Apabila guru bersangkutan tetap tidak menjalankan kewajibannya, Dikbud meneruskan perkara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian.

"Kalau memang para guru itu masih melakukan pelanggaran, maka kami langsung geser masalah ke BKD agar supaya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme," jelas Rusdi.

Bukan Sekadar Sanksi, tapi Penjagaan Proses Belajar

Rusdi menyebut langkah tersebut tidak semata diarahkan pada pemberian sanksi. Tujuannya memastikan disiplin dan tanggung jawab guru tetap terjaga agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.

"Ini sebagai bentuk penegasan kami bahwa harus komitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai guru," ujarnya.

Ia berharap seluruh guru di Kabupaten Pulau Morotai menjalankan tugas dengan baik di sekolah masing-masing. Status sertifikasi, menurutnya, tidak boleh membuat seorang guru mengabaikan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.

"Yang kami harapkan itu supaya guru-guru ini bisa menjalankan tugas dengan baik. Apalagi mereka sudah menerima hak mereka. Maka kewajiban itu yang harus mereka jalankan," katanya.

"Jangan karena sudah sertifikasi, namun mereka lalai lagi. Itu yang kami tidak inginkan. Itu yang akan kami proses," pungkasnya.

Follow www.lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halmaherapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks