TIDORE — Kebijakan pembatasan aktivitas Jumat di Kota Tidore Kepulauan kembali ditegaskan di hadapan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dari empat kecamatan se-Pulau Tidore. Muhammad Sinen menyatakan tidak ada alasan bagi aparatur untuk melanggar aturan yang sudah berjalan.
Menurut Wali Kota, laporan pelanggaran masih masuk selama tiga Jumat terakhir. Sebagian besar pelanggar berasal dari kalangan ASN.
ASN Diminta Jadi Contoh, Bukan Pelanggar
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa kebijakan pembatasan Jumat bersifat wajib. Ia meminta seluruh perangkat daerah menjalankannya tanpa terkecuali.
"Saya membuat satu kebijakan pembatasan aktivitas di hari Jumat. Suka atau tidak, ini adalah keputusan yang harus dijalankan. Dinas terkait, Satpol PP, Perindagkop dan Perhubungan setiap Jumat harus pantau. Kebijakan ini wajib hukumnya, ASN harus menjadi contoh," tegas Muhammad Sinen.
Ia mengingatkan agar ASN tidak menjadi pihak yang membuat kebijakan tersebut kehilangan wibawa. Kebutuhan rumah tangga seperti belanja dapur dinilai bisa diatur di luar waktu pembatasan.
"Jangan lagi ada alasan di waktu pembatasan masih sedang berbelanja. Untuk berbelanja kebutuhan dapur, bisa dilakukan per satu minggu atau bulan," katanya.
Sanksi Menanti ASN yang Kedapatan Lalai
Muhammad Sinen meminta mulai Jumat pekan ini tidak ada lagi pelanggaran. Dinas terkait akan terus memantau di lapangan.
"Saya mendapat laporan, pada tiga Jumat sebelumnya masih ada yang lalai, terutama ASN. Untuk itu saya minta mulai Jumat pekan ini, jangan lagi. Dinas terkait akan terus memantau. Bagi yang masih kedapatan lalai, yang bersangkutan akan menerima risiko," ujarnya.
Pemkot belum merinci bentuk risiko atau sanksi yang dimaksud. Namun peringatan itu disampaikan langsung di hadapan seluruh aparatur yang hadir dalam apel.
Pedagang Sayur Halmahera Barat Diminta Sesuaikan Jadwal
Kebijakan pembatasan Jumat juga menyasar aktivitas perdagangan lintas daerah. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Dinas Perhubungan diminta menyosialisasikan aturan itu kepada pedagang sayur dari Kabupaten Halmahera Barat.
Para pedagang diarahkan menyesuaikan waktu datang dan berjualan agar tidak berbenturan dengan pembatasan.
"Pedagang sayur dari Kabupaten Halmahera Barat harus diberitahukan bahwa hari Jumat di Tidore ada pembatasan aktivitas. Maka pedagang harus datang Jumat sore, berjualannya Sabtu pagi," ujarnya.
Sekolah Swasta dan SMA Ikut Diminta Patuh
Satuan pendidikan di wilayah Kota Tidore Kepulauan juga masuk dalam cakupan kebijakan. Sekretaris Daerah diminta menyurati sekolah swasta serta SMA/sederajat.
Muhammad Sinen beralasan, meski jenjang SMA bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, keberadaannya di wilayah Tidore tetap terikat aturan yang berlaku.
"Meskipun jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun karena berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, maka wajib hukumnya harus ikuti," tegasnya.
Camat Diminta Waspadai Kebakaran Musim Kemarau
Di luar persoalan pembatasan Jumat, Wali Kota mengingatkan jajaran camat soal kondisi musim kemarau. Imbauan diminta diteruskan hingga tingkat lurah dan kepala desa.
Warga diingatkan tidak membakar rumput di kebun secara sembarangan. Kewaspadaan juga diminta ditingkatkan saat membuang puntung rokok untuk mencegah kebakaran.
Camat diminta memastikan pesan tersebut benar-benar sampai ke tingkat kelurahan dan desa. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada selama musim kemarau berlangsung.