MALUKU UTARA — Kementerian Perdagangan membeberkan syarat impor KRL bekas dari Jepang yang tengah dibahas bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Regulasi yang berlaku membatasi usia pakai kereta maksimal 20 tahun, plus wajib mengantongi rekomendasi kementerian teknis. Keputusan akhir ada di tangan KAI untuk melengkapi seluruh persyaratan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tomy Andana sudah memanggil pihak KAI untuk menjelaskan aturan main importasi kereta bekas tersebut. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal sebelum izin diproses lebih lanjut.
"Ini lagi dirapatkan. Kemarin Pak Dirjen juga sudah manggil. Kita jelaskan aturan-aturannya," ujar Budi di Alam Sutera, Tangerang, Banten, Jumat (25/9).
Usia Pakai Maksimal 20 Tahun Jadi Syarat Utama
Regulasi saat ini memperbolehkan impor kereta bekas dengan batasan usia pakai maksimal 20 tahun. Selain itu, proses importasi wajib mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
"Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa sih syarat-syaratnya, aturannya, cara impornya seperti apa," kata Budi.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menegaskan keputusan akhir sangat bergantung pada kemampuan KAI memenuhi seluruh persyaratan. Pengadaan kereta bekas diklasifikasikan sebagai impor yang diatur, sehingga butuh kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.
"Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," ujar Budi.
Tiga Kategori Impor yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha
Kebijakan ekspor impor di Indonesia terbagi ke dalam tiga klasifikasi berbeda. Masing-masing kategori punya konsekuensi regulasi yang tidak sama.
- Impor bebas — barang dapat masuk tanpa persyaratan tambahan khusus
- Impor diatur — membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan, termasuk rekomendasi kementerian teknis
- Impor dilarang — barang tidak diperkenankan masuk ke wilayah Indonesia
Kereta bekas dari Jepang masuk kategori impor diatur. Artinya, KAI harus melengkapi seluruh dokumen dan rekomendasi sebelum proses pengapalan bisa berjalan.
Alasan KAI Ajukan Impor: Penumpang Naik 11,3 Persen
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengusulkan impor kereta bekas Jepang sebagai solusi sementara menutup kekurangan rangkaian KRL Jabodetabek. Opsi ini dinilai bisa mendatangkan rangkaian dalam waktu lebih singkat sembari memperkuat kapasitas produksi dalam negeri.
"Namun sebagai solusi bridging-nya, untuk pemenuhan sarana pada hari ini yang akan kita utilisasi paling maksimum itu 10 tahun ke depan, itu dengan melakukan impor kereta bukan baru dari Jepang," ujar Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Kebutuhan penambahan kereta meningkat seiring pertumbuhan penumpang KRL Jabodetabek yang mencapai 11,3 persen pada semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah penumpang harian yang sebelumnya di bawah 1 juta kini menembus sekitar 1,1 juta orang.
Di sisi lain, rata-rata usia kereta KAI sudah lebih dari 41 tahun. Kondisi itu membuat kebutuhan penggantian rangkaian semakin mendesak, sementara kapasitas produksi industri dalam negeri belum mencukupi.
Apa Artinya bagi Penumpang dan Industri Kereta Lokal
Bagi penumpang KRL Jabodetabek, realisasi impor ini berpotensi menambah kapasitas angkut dan mengurangi kepadatan di jam sibuk. Namun timeline-nya masih bergantung pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi KAI.
Bagi produsen kereta dalam negeri seperti INKA, masuknya kereta bekas Jepang bisa menjadi sinyal persaingan jangka pendek. Pemerintah menyebut impor ini hanya solusi bridging, bukan kebijakan permanen, sehingga ruang bagi industri lokal tetap terbuka selama kapasitas produksi bisa dikejar.
Yang perlu dicermati pelaku usaha: status impor diatur berarti setiap pengapalan wajib melewati verifikasi lintas K/L. Keterlambatan satu rekomendasi saja bisa menggeser jadwal kedatangan rangkaian yang dibutuhkan KAI.