TERNATE - Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengumumkan bahwa terhitung 1 Januari 2026, mekanisme lama pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan resmi dihentikan. Ke depan, pemindaian hanya bisa dilakukan lewat aplikasi IKD.
Kebijakan ini tidak menghapus keabsahan KTP-el fisik, namun membuat IKD makin krusial.
Apa Itu IKD?
IKD adalah bentuk digital identitas kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi resmi di smartphone.
Kenapa Statusnya Naik dari Pelengkap?
Dengan aturan baru, fungsi verifikasi dokumen kependudukan kini bergantung pada aplikasi IKD, bukan lagi opsional.
Syarat Aktivasi
- KTP-el atau data kependudukan terdaftar.
- Nomor HP dan email aktif.
- Smartphone pendukung aplikasi IKD.
Cara Aktivasi
Manfaat IKD
- Verifikasi lebih cepat.
- Tidak perlu bawa dokumen fisik.
- Keamanan data berlapis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa risiko jika belum aktivasi sampai 2026?
Verifikasi QR Code dokumen kependudukan berisiko terhambat sebab tautan lama tidak berlaku.
Apakah semua layanan publik sudah mendukung IKD?
Belum semua, integrasi terus dikembangkan sejalan digitalisasi Dukcapil.
Kesimpulan
IKD sekarang menjadi kebutuhan mendesak bagi warga Ternate, bukan sekadar pelengkap identitas seperti sebelumnya.