TIDORE — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dihadiri 25 anggota dewan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli wali kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta camat. Agenda Pembicaraan Tingkat II itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Naskah Ranperda diserahkan Ade Kama kepada Wali Kota Muhammad Sinen untuk ditetapkan sebagai Perda.
Muhammad Sinen menekankan dokumen anggaran ini merupakan rumusan pikiran dan kehendak bersama dalam menjaga arah penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, kondisi fiskal yang kian terbatas menuntut pemerintah daerah tetap disiplin menjaga prioritas pembangunan.
"Perubahan APBD 2026 adalah rumusan pikiran dan kehendak bersama untuk tetap menjaga arah penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju, dan Berkelanjutan untuk semua," kata Muhammad Sinen dalam pidatonya usai pengesahan.
Ia mengingatkan para pimpinan OPD selaku pelaksana program agar memahami regulasi dan menjalankan kegiatan secara efisien serta taat prosedur. Tujuannya menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Wali Kota meminta asas manfaat pembangunan dirasakan secara merata oleh masyarakat di Pulau Tidore, Daratan Oba, Maitara, Mare, hingga Marekofo. Penekanan itu muncul di tengah kondisi geografis kota kepulauan yang tersebar di beberapa pulau.
Pemerintah daerah juga menghadapi tantangan penurunan kapasitas fiskal. Sinen menyebut dampak bencana kemarau panjang, cuaca ekstrem, dan kebakaran perkebunan warga turut membebani keuangan daerah.
Menanggapi kebijakan penurunan alokasi Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat, Wali Kota menginstruksikan perangkat daerah mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Langkah itu dinilai menjadi penopang utama target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026.
"Saya tegaskan perlu dilakukan perbaikan tata kelola penagihan pajak dan retribusi, memperkuat pengawasan, serta membenahi sarana penunjang agar target PAD dalam Perubahan APBD 2026 dapat tercapai," tegasnya.
Instruksi tersebut menyasar perbaikan tata kelola penagihan pajak dan retribusi, penguatan pengawasan, serta pembenahan sarana penunjang. Perangkat daerah terkait diminta bergerak cepat agar target PAD tidak meleset.
Muhammad Sinen mengajak DPRD, Forkopimda, seluruh pemangku kepentingan, dan pers mengawal implementasi APBD Perubahan 2026. Ia mengimbau semua pihak tetap solid menghadapi berbagai tantangan daerah.
Empat fraksi DPRD sebelumnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota menjalankan program hingga akhir tahun anggaran.