Diskon Pajak Kendaraan Oktober 2026: Daftar Daerah dan Besaran Keringanannya

Penulis: Galih Prayoga  •  Selasa, 29 September 2026 | 11:22:01 WIB
Pemilik kendaraan mengecek informasi pajak di kantor Samsat setempat.

MALUKU UTARA — Sejumlah pemerintah daerah masih membuka keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang Oktober 2026, mulai dari potongan pokok 5 persen hingga pembebasan denda 100 persen. Besaran dan masa berlaku tiap program berbeda, jadi pemilik kendaraan perlu mengecek wilayah registrasi sebelum membayar. Ada juga pengurangan tunggakan 75 persen khusus korban gempa Flores di NTT.

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan keringanan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Program ini berjalan sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, mencakup pengurangan pokok PKB 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo dan pembebasan denda PKB.

Pemprov Banten juga membebaskan 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat. Khusus mutasi masuk, ada ketentuan dan periode terpisah yang perlu dicek langsung ke Samsat setempat.

Bangka Belitung: Pemutihan Denda hingga BBNKB II

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Cakupannya meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini relevan bagi pemilik kendaraan yang menunggak beberapa tahun atau berencana melakukan balik nama kendaraan bekas.

Jawa Tengah: Dua Program Berbeda dengan Tenggat Berbeda

Jawa Tengah punya dua skema relaksasi yang masih aktif selama Oktober 2026. Diskon PKB 5 persen berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berjalan 21 September hingga 28 Desember 2026.

Program kedua membebaskan sanksi administratif atau denda PKB, plus pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan. Pemilik lebih dari satu kendaraan di wilayah ini perlu memperhatikan syarat yang berlaku.

Sulawesi Utara: Potongan Pokok Paling Besar, 25 Persen

Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masih bisa dimanfaatkan pada Oktober.

Angka 25 persen menjadikan Sulawesi Utara salah satu daerah dengan potongan pokok terbesar dalam daftar program yang masih berjalan bulan ini.

NTT: Pengurangan Tunggakan 75 Persen untuk Korban Gempa Flores

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan keringanan melalui Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026, berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan mencakup pembebasan 100 persen denda PKB serta pengurangan tunggakan PKB 75 persen bagi tujuh wilayah yang terdampak gempa Flores.

Wajib pajak di 15 kabupaten yang tidak terdampak gempa mendapat pengurangan tunggakan 50 persen. Ada pula insentif tambahan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu.

Temanggung: Layanan Terjadwal di Sejumlah Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Temanggung menghadirkan layanan keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026. Jadwal pelayanannya berlangsung pada 8, 12, 14, 15, 20, dan 22 Oktober 2026 di sejumlah kecamatan.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ. Sistem terjadwal ini memudahkan warga memenuhi kewajiban tanpa harus menumpuk di satu titik layanan.

Cara Memastikan Program Berlaku untuk Kendaraan Anda

Pemilik kendaraan perlu memastikan program yang berlaku sesuai wilayah registrasi kendaraan. Besaran potongan, pembebasan denda, periode, dan persyaratan bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lain.

Beberapa program juga punya ketentuan khusus berdasarkan jenis kendaraan atau status pembayaran pajak. Pengecekan bisa dilakukan lewat situs resmi Bapenda, Samsat, atau kanal informasi pemerintah daerah.

Diskon dan Pemutihan Bukan Istilah yang Sama

Diskon umumnya merujuk pada pengurangan pokok PKB, sedangkan pemutihan dipakai untuk program pembebasan denda, sanksi administratif, atau pengurangan tunggakan sesuai kebijakan daerah. Karena bentuk insentifnya berbeda-beda, pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya melihat besarannya, tetapi juga memahami komponen pajak mana yang dipotong.

Perhatikan batas akhir program. Sebagian keringanan hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026, sementara yang lain masih berjalan hingga Desember. Cek informasi terbaru sebelum membayar agar manfaat yang tersedia benar-benar bisa digunakan sesuai ketentuan.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: otosia.liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top