TERNATE — Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyatakan bahwa 31 Ranperda yang masuk Propemperda 2026 termasuk di dalamnya Propemperda Kumulatif Terbuka. Penetapan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pada tahun 2026, DPRD bersama Pemerintah Kota Ternate menyepakati total 31 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), termasuk Propemperda Kumulatif Terbuka," ungkap Nurlaela Syarif, Minggu (27/9/2026).
Dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda telah resmi disahkan. Tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan empat lainnya berasal dari usulan eksekutif atau Pemerintah Kota Ternate.
Ranperda inisiatif DPRD yang telah disahkan meliputi Ranperda tentang Perlindungan Anak, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Sementara dari usulan eksekutif, Ranperda yang telah disahkan adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026-2045, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi PT Bank Perekonomian Bahari Berkesan Kota Ternate (PERSERODA).
Nurlaela memaparkan bahwa arah kebijakan legislasi tahun ini difokuskan pada empat poin utama faktual masyarakat. Poin pertama adalah menjamin kepastian hukum dan kemudahan investasi.
Poin kedua, memperkuat partisipasi publik yang transparan dan akuntabel. Poin ketiga, meninjau Perda yang memberatkan keuangan daerah serta menghambat ekonomi rakyat. Poin keempat, menata sistem perencanaan pembangunan daerah demi tata kelola pemerintahan yang baik.
Dua Ranperda inisiatif DPRD saat ini berada dalam tahap persiapan pengesahan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, tujuh Ranperda sedang mengikuti tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara. Ketujuhnya mencakup Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Kesejahteraan Sosial, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Penggunaan dan Perlindungan Aksara, Bahasa, dan Sastra Ternate, Ketahanan Keluarga, serta Zakat.
Sebanyak 12 Ranperda masih dalam proses pembahasan dan penyusunan naskah akademik. Salah satunya adalah Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Torano dan Kelurahan Mariaru dalam Wilayah Kecamatan Kota Ternate Tengah yang diusulkan eksekutif.
Ranperda lain yang masih dibahas antara lain Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perubahan Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate.
Dari sisi DPRD, Ranperda yang masih dalam pembahasan meliputi Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Analisis Dampak Lalu Lintas, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang HIV/AIDS Kota Ternate, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kota Ternate, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Pemasaran Terpadu Komunitas Pertanian dan Tangkap Nelayan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Digital, serta Pencegahan Perkawinan Anak.
Untuk Ranperda Kumulatif Terbuka yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah disahkan. APBD Perubahan TA 2026 masih dalam proses pengesahan.
Adapun untuk APBD TA 2027, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS TA 2027 telah dilakukan dan saat ini menunggu penyampaian Rancangan APBD TA 2027 dari Pemerintah Kota Ternate.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Naila Ibrahim, menambahkan bahwa perencanaan produk hukum daerah ini disusun secara terukur untuk merespons kebutuhan masyarakat.
"Program Pembentukan Perda sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kota Ternate yang menuntut penciptaan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di Kota Ternate dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.
Bapemperda optimistis capaian pengesahan Ranperda di Kota Ternate akan terus bertambah seiring penyelesaian tahapan pembahasan dan harmonisasi hingga akhir tahun anggaran 2026.