DPRD Halmahera Barat Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati James Uang Tekankan Aset Harus Berdaya Guna

Penulis: Kemal Batubara  •  Sabtu, 26 September 2026 | 06:16:01 WIB
Rapat paripurna DPRD Halmahera Barat menetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, Jumat (25/9/2026).

HALMAHERA BARAT — Rapat paripurna DPRD Halmahera Barat menetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai Perda, Jumat (25/9/2026). Regulasi tersebut mengatur tata cara pencatatan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset milik pemerintah kabupaten. Bupati James Uang menyebut posisi Perda ini strategis untuk memperbaiki tata kelola aset yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.

James menekankan barang milik daerah bukan sekadar daftar inventaris dalam administrasi pemerintahan. Menurutnya, aset daerah menyimpan nilai ekonomi tinggi sekaligus nilai pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab nyata pemerintah kepada masyarakat.

Aset Daerah Dinilai Punya Nilai Ekonomi dan Pelayanan Publik

Dalam sambutannya, James meminta jajaran pemerintah daerah memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas, tercatat rapi, dan terpelihara. Pemanfaatan aset dinilai harus berjalan optimal supaya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

"Kita tidak boleh membangun pemerintahan yang hanya pandai menambah aset, tetapi lemah dalam menata dan memanfaatkannya," ujar James.

Pernyataan itu merujuk pada kondisi pengelolaan aset di banyak daerah yang kerap lemah pada tahap penataan. Aset tercatat bertambah dari tahun ke tahun, tetapi pemanfaatan dan pemeliharaannya tidak selalu berjalan seiring.

Empat Prinsip Pengelolaan yang Diminta Dipegang

James menyebut empat prinsip yang wajib dipegang dalam pengelolaan barang milik daerah: tertib, transparan, akuntabel, dan efektif. Empat prinsip itu disebut menjadi dasar agar pemanfaatan aset tidak berhenti pada administrasi semata.

Dengan pencatatan yang tertib, status hukum setiap aset diharapkan jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Prinsip transparan dan akuntabel menyangkut pelaporan pemanfaatan aset kepada publik, sementara efektif menyangkut hasil yang dirasakan langsung warga.

Perda Diminta Tidak Berhenti Jadi Dokumen Arsip

Melalui pengesahan ini, James berharap regulasi tersebut tidak hanya berakhir sebagai dokumen hukum yang tersimpan di arsip. Ia menuntut implementasi nyata di lapangan agar aturan itu benar-benar menjadi instrumen kuat dalam membenahi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.

"Kita harus memastikan setiap aset memberikan nilai tambah bagi daerah," pungkasnya.

DPRD Halmahera Barat menetapkan ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (25/9/2026). Tahap berikutnya, Perda itu menunggu pengundangan sebelum berlaku resmi dan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam mengelola aset milik pemerintah kabupaten.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: tandaseru.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top