BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Malut Kunjungi 3 Satker Proyek APBN, Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi

Penulis: Jamal Nasution  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:48:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengunjungi tiga Satuan Kerja penyelenggara proyek konstruksi APBN di Ternate.

TERNATE — BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyambangi Satuan Kerja penyelenggara jasa konstruksi yang membiayai proyeknya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ada tiga Satker yang dikunjungi, yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara.

Kunjungan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026. Tujuannya satu: memastikan setiap tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Andhi Subangun, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Koordinasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pihak agar aspek perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Surat Edaran Kejati Jadi Dasar Hukum Kunjungan

Keterlibatan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bukan tanpa dasar. Langkah itu menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara perihal Himbauan Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Proyek Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Kejati mendorong para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi pemerintah untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Sektor Konstruksi Jadi Prioritas?

Sektor konstruksi punya risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor ini dinilai penting untuk diantisipasi sejak awal.

BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari terselesaikannya suatu proyek. Aspek perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di balik pelaksanaan pembangunan itu juga menjadi ukuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang semakin tertib dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

Identifikasi Pemenuhan Kewajiban di Setiap Kegiatan Konstruksi

Melalui kunjungan dan koordinasi tersebut, kedua institusi membangun komunikasi dengan Satker penyelenggara jasa konstruksi. Komunikasi itu untuk mengidentifikasi sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban kepesertaan pada setiap kegiatan konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Cakupan kepesertaan di sektor ini menjadi fokus perluasan yang berkelanjutan.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Satker penyelenggara jasa konstruksi diharapkan terus diperkuat. Harapannya, setiap pelaksanaan proyek pembangunan di Maluku Utara berjalan dengan memperhatikan aspek kepatuhan sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top