TERNATE — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan masukan langsung dalam sesi diskusi rapat tersebut. Ia menilai keberhasilan penerapan Good Regulatory Practices (GRP) dalam perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sangat bergantung pada budaya administrasi dan birokrasi di masing-masing daerah.
Karena itu, mekanisme pembinaan dan fasilitasi dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi administrasi pemerintah daerah dan DPRD. Usulan ini muncul di tengah proses finalisasi pedoman yang akan menjadi acuan kerja kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, memaparkan sejumlah temuan survei yang mendasari penyusunan pedoman. Temuan itu mencakup belum optimalnya implementasi petunjuk teknis serta lemahnya analisis kebutuhan dalam perencanaan pembentukan Perda.
Survei juga mengidentifikasi belum optimalnya keterlibatan kantor wilayah sejak tahap awal, belum tersedianya pelaporan digital, dan belum adanya indikator prioritas yang rinci dan seragam. Empat persoalan itu menjadi dasar utama